Surat Edaran Presidan Tidak Berdampak Untuk Kebijakan Fiskal Kemenkeu

shadow

menteri keuangsn chatib basri adilsiregar 27 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, mengatakan, surat edaran Presiden yang melarang para menteri untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas hingga Pemilu selesai tidak akan mengganggu kebijakan fiskal yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan.

“Dalam surat edaran itu yang dimaksud kalau kebijakannya punya dampak kontroversial,” kata Chatib di Jakarta.

Salah satu kebijakan strategis Kementerian Keuangan yang dalam waktu dekat masuk paket kebijakan ekonomi jilid tiga antara lain revisi insentif keringanan pajak untuk sektor tertentu (tax allowance).

Kebijakan lainnya yaitu, repatriasi keuntungan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Aturan itu akan dikeluarkan agar perusahaan itu tidak membawa keuntungan atas jasa yang dihasilkan Indonesia ke luar negeri.

Rancangan kebijakan-kebijakan tersebut kata Chatib tetap digodok dan segera dikeluarkan untuk menjaga kesehatan fiskal Indonesia khususnya hingga akhir masa pemerintahan tahun ini dapat terwujud.

“Mestinya tidak ganggu kebijakan fiskal, kalau yang bagus pasti didukung,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang para menterinya atau kepala lembaga pemerintah mengambil kebijakan yang berdampak luas menjelang pemilihan presiden 2014.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari terganggunya stabilitas ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Kebijakan strategis itu boleh diambil jika sudah dilaporkan ke Presiden atau Wakil Presiden terlebih dahulu.

“Jika sudah ada kebijakan yang telanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat antara menteri dan kepala lembaga pemerintah terkait, saya kira harus memberikan penjelasan intensif kepada masyarakat sehingga perbedaan pandangan itu tidak berpotensi mengganggu ekonomi, politik, sosial, hukum, dan keamanan,” kata Dipo.

Imbauan ini, Dipo menjelaskan, telah disampaikan Presiden dalam sidang kabinet 5 dan 16 Januari 2014. Hasil sidang kabinet itu, kemudian dibuatkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet bernomor SE.05/Seskab/IV/2014 tertanggal 23 April 2014.

Surat edaran ini, kata Dipo, akan dikirim ke semua menteri dan kepala lembaga terkait.

“Jadi, nanti tidak ada lagi yang dapat meresahkan masyarakat termasuk karyawan dan buruh,” kata Dipo.

Surat edaran itu sebelumnya telah mengeliminasi desakan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang bersikukuh melanjutkan rencana akuisisi saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,.

Hal itu dieliminasi karena sejumlah stakeholders (pemangku kepentingan), baik karyawan, nasabah dan politisi DPR mengecam aksi korporasi yang hanya disetujui Dahlan Iskan itu.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*