Rupiah Ditutup Menguat ke Posisi Rp 13.399/USD

shadow

Financeroll  – Laju nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Rabu (24/2) sore, menguat 28 poin menjadi Rp 13.399 per dolar AS dibandingkan dengan sebelumnya Rp 13.427 per dolar AS.  Faktor pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia masih terasa dampaknya terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah, tren mata uang domestik cenderung membaik. Dengan suku bunga rendah maka kemampuan konsumsi masyarakat akan meningkat yang akhirnya kegiatan usaha akan naik, sentimen itu yang menjaga rupiah.

Respon Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memberikan keleluasaaan investasi bagi investor asing menambah sentimen positif bagi mata uang rupiah.  Keleluasaan bagi pemodal asing untuk berinvestasi di dalam negeri menjadi potret bahwa pemerintah komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi. BKPM memberikan fasilitas kemudahan izin investasi yang diharapkan dapat mendorong ekonomi domestik.

Sentimen domestik itu yang akan menjaga laju nilai tukar rupiah bergerak dalam tren penguatan terhadap dolar AS dalam jangka pendek-menengah ini.  Di sisi lain, bank sentral Amerika Serikat yang belum berencana untuk mengubah suku bunga acuan (Fed fund rate) menambah faktor positif bagi mata uang di negara-negara berkembang, termasuk rupiah.

Fluktuasi harga minyak mentah yang di level rendah masih membatasi laju nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.  Sebagian investor masih khawatir terhadap mata uang komoditas, belum stabilnya harga minyak masih membayangi laju mata uang rupiah.  Dalam kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada Rabu (24/2) mencatat nilai tukar rupiah bergerak melemah menjadi Rp 13.446 dibandingkan Selasa (23/2) Rp 13.397.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan akan lebih selektif mengalokasikan anggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L) di postur APBN. Untuk penyusunan anggaran 2017, Bappenas akan sejajar dan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam penyusunan rencana kerja dan alokasi anggaran K/L, berdasarkan skema analisis manfaat yang disusun Bappenas.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Wismana Adi Suryabrata di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya bisa mengoreksi anggaran dan program yang diajukan KL lain, jika tidak sesuai dengan program prioritas yang ditetapkan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP). [Sugeng R]


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*