Rincian Skema Kerjasama 4 Bank Dengan PT Garuda Indonesia


shadow

Financeroll – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, perusahaan transportasi udara milik negara, menandatangani perjanjian kerjasama dengan 4 bank terkait fasilitas lindung nilai (hedging).

4 bank itu antara lain PT Bank Mega Tbk, ANZ Indonesia, PT Bank Internasional Indonesia Tbk dan Standard Chartered Bank Indonesia. Kerjasama lindung nilai diimplementasikan melalui mekanisme transaksi “cross currency swap” tahap dua oleh 4 bank tersebut dengan total nilai Rp1 triliun.

Sesuai porsi yang telah disepakati dalam perjanjian, bank tersebut akan akan membayarkan kewajiban Garuda Indonesia selaku penerbit obligasi dalam denominasi rupiah kepada para pemegang obligasi efektif per 5 April 2015.

Emiten berkode saham GIAA itu akan membayar seluruh kewajiban kepada 4 bank dalam denominasi dolar AS pada 5 Juli 2018. Tujuan kemitraan lindung nilai adalah untuk memitigasi risiko yang dapat terjadi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan sebaliknya.

“Transaksi cross currency swap merupakan bagian dari strategi “Quick Wins” perusahaan untuk rebound di tahun 2015 di tengah tantangan yang dihadapi industri penerbangan dewasa ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Garuda untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah berkaitan Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia dalam siaran pers.

Melalui transaksi cross currency swap, perseroan dapat mengurangi risiko melonjaknya biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS.

Hal ini mengingat biaya operasional penerbangan seperti pembelian avtur, perawatan pesawat, dan sewa pesawat dibayarkan dalam mata uang dollar AS.

Kemitraan dengan 4 bank merupakan perluasan kemitraan Garuda Indonesia di bidang lindung nilai setelah sebelumnya juga menjalin kemitraan dengan 3 bank di bidang yang sama pada Februari 2015.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*