Pungutan 0.03% Oleh OJK Kepada Industri Jasa Keuangan Demi Kenyamanan Nasabah

Pungutan 0.03% Oleh OJK Kepada Industri Jasa Keuangan Demi Kenyamanan Nasabah

Financeroll – Otoritas Jasa Kuangan (OJK) diminta Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), agar lebih intensif dan efektif dalam pengawasan sektor perbankan.

Hal ini terkait dengan OJK yang akan memberlakukan pungutan secara bertahap sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mulai 1 Maret 2014. Besaran penerapan pungutan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2016 mendatang.

Yang terpenting nanti adalah efektivitas bahwa pengawasan OJK itu bisa memberikan suatu keamanan bagi para nasabah, keamanan atau pengaturan yang lebih baik untuk perbankan.

Pihak OJK akan sadar dalam hal ini, apalagi OJK sudah menjadi pengawas perbankan di Tanah Air menggantikan peran dari Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya mengawasi perbankan.

Jika hal tersebut dilakukan secara baik, walaupun membayar sesuatu tetapi mendapat balik policy yang baik, perbankan akan anggap bukan suatu masalah.

Penerapan pungutan kepada industri perbankan ini nantinya akan menggantikan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga OJK tidak lagi dibiayai oleh negara.

facebooktwittergoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*