PT Bank Rakyat Indonesia Berharap Adanya Dividen Payout Ratio yang Lebih Kondusif


shadow

Financeroll – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk berharap pemerintah menetapkan kebijakan dividend payout ratio yang lebih kondusif tahun ini agar lebih leluasa memupuk permodalan.

Apalagi Orotitas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mengawasi konglomerasi industri keuangan salah satunya dari sisi kecukupan permodalan.

Sebagaimana diketahui sejumlah bank BUMN masuk dalam daftar konglomerasi lembaga jasa keuangan lantaran memiliki anak usaha yang bergerak di berbagai sektor keuangan. Berdasarkan indentifikasi tahap pertama oleh OJK, Bank Mandiri Group, BNI Group dan BRI Group masuk dalam lembaga jasa keuangan terintegrasi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengatakan rencana OJK untuk melakukan pengawasan terintegrasi atas konglomerasi keuanngan wajar dilakukan. Menurutnya kebutuhan permodalan sangat penting di industri keuangan.

Modal yang kuat akan memberikan kepastian kemampuan perusahaan untuk mengawasi dan menjaga kinerja perusahaan di bawah konglomerasinya.

Meskipun begitu rencana tersebut menjadi perhatian penting bagi perusahaan berstatus BUMN. Pasalnya perusahaan BUMN memilik tanggung jawab kepada negara salah satunya melalui pembagian dividen.

Dengan berharap pemerintah dapat memberikan ruang yang lebih kondusif untuk bank BUMN dalam memupuk modal, salah satunya melalui pengurangan setoran dividen. Sebelumnya BRI telah membagikan dividen sebesar Rp 6,35 triliun untuk tahun buku 2013.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI sebelumnya menyepakati dividend payout ratio sebesar 30% dari laba bersih BRI Tahun Buku 2013. Nilai dividen yang dibagikan BRI memang terus meningkat sejak 2010. Pada 2010, dividen BRI tercatat Rp 2,29 triliun, 2011 Rp 3,01 triliun, sedangkan pada 2012 BRI menyetor Rp 5,55 triliun.

Dengan harapan tahun ini akan lebih rendah sehingga dapat mendorong kemampuan bank memupuk permodalan.

OJK akan merilis aturan mengenai risiko terintegrasi lembaga jasa keuangan konglomerasi pada akhir tahun ini. Terdapat dua tambahan risiko bagi yang akan digunakan sebagai alat pengawasan yakni risiko transaksi intragrup dan risiko asuransi bagi konglomerasi yang memiliki usaha di bidang tersebut.

Tak hanya itu, OJK juga akan merilis aturan terkait implementasi good corporate governance serta aturan permodalan bagi konglomerasi keuangan. Meskipun begitu aturan mengenai permodalan diperkirakan baru selesai tahun depan.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK mengatakan aturan mengenai permodalan tersebut kemungkinan akan mensyaratkan tambahan permodalan yang lebih besar bagi LJK yang teridentifikasi masuk dalam kategori konglomerasi. Namun dia menegaskan ketentuan spesifik masing-masing industri akan tetap dipertahankan.

Contohnya CAR (capital adequacy ratio) di perbankan atau RBC (risk based capital) di asuransi tetap sesuai aturan yang ada.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*