PT Adhi Karya Jelaskan Petingginya Yang Menjadi Tersangka Korupsi


shadow

Financeroll – Salah satu pejabat tinggi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Karangasem Bali senilai Rp39,4 miliar dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Direksi Adhi Karya dalam pengumuman resmi yang dipublikasikan, menyebutkan penahanan telah dilakukan kepada Wijaya Iman Santosa, Kepala Divisi VII yang membawahi wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, pada periode 2008-2010.

Dugaan yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Penetapan status tersangka Wijaya Iman Santosa oleh Kejagung, membuat manajemen melakukan skorsing sejak Mei 2014 kepada Wijaya Iman Santosa. Saat ini, dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah itu.

Akibat kasus ini, manajemen ADHI mengakui telah melakukan sejumlah langkah perbaikan demi pencegahan praktik-praktik korupsi.

Diantaranya, ADHI telah menetapkan untuk tidak lagi melakukan transaksi tunai dalam menjalankan bisnis, sejak 2011 ADHI telah melakukan transformasi yang diikuti dengan perubahan visi, misi, dan value perusahaan.

Selain itu, ADHI juga telah meningkatkan kapabilitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendirian Adhi Learning Center yang bertujuan untuk menghindari tindakan yang mengarah pada fraud.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*