Polri Mengungkap Kasus Penggelapan Rp700 Miliar PT AAA Sekuritas


shadow

Financeroll – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan pihaknya telah mengungkap kasus penipuan penggelapan dana oleh PT AAA (Sekuritas) sekitar Rp 700 miliar.

“Dari empat subjek kerugian terdapat Rp700 miliar dana yang dikumpulkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisari Besar Victor Edi Simanjuntak di gedung Humas Polri, Jakarta.

Victor mengatakan uang sebesar itu berasal dari Bank berinisial M sebesar Rp200 miliar, Bank A Rp160 miliar, IB Rp200 miliar, dan perusahaan Jepang Rp120 miliar. Dia mengatakan uang yang ditarik dari korban dikirim ke beberapa rekening untuk membayar utang.

“20 rekening sudah diblokir, kejadian Januari 2015,” ujar Victor.

Victor mengatakan perusahaan sekuritas itu menarik dana dari masyarakat namun tidak dikelola sebagaimana semestinya.

Pihaknya masih mendalami kasus ini, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memiliih perusahaan sekuritas.

Sementara itu Kasubdit II Dirtipideksus Komisaris Besar Umar Sahid mengatakan kasus penggelapan berawal Januari 2015 saat PT AAA menggelapkan uang hasil perusahaan Jepang dari transaksi jual-beli hotel di Jakarta, tepatnya di Jalan TB Simatupang.

Perusahaan Jepang membuat perjanjian awal memberikan uang DP untuk diinvestasikan sebesar Rp 120 miliar.

Namun, uang tersebut tidak diinvestasikan melainkan diberikan ke rekening PT ALK.

Uang yang masuk ke PT. ALK selanjutnya disebar untuk menutupi utang dan membeli saham.

Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial TAR dan ELS.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat empat laporan dari kasus tersebut.

Pertama, laporan bernomor LP/1157/XII/2014 Bareskrim, 29 Desember 2014 dengan pelapor TA. Disebutkan tersangka TAR menggelapkan uang security deposit sejumlah Rp120 miliar.

Kedua, laporan bernomor LP/09/I/2015/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2015 dengan pelapor Bank M. Tersangka TAR melakukan penjualan repo (repurchase agreement) fiktif kepada Bank M dengan total Rp238,5 miliar.

Ketiga, laporan bernomor LP/46/I/2015/Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015, pelapor Bank A, diketahui tersangka TAR menjual repo fiktif kepada Bank A dengan nilai total Rp162 miliar.

Laporan keempat, bernomor LP/46/I/2015/tertanggal 13 Februari 2015, pelapor IS, tersangka TAR melakukan transaksi penjualan saham miliki pelapor tanpa sepengathuan pemilik saham dengan nilai kerugian Rp200 miliar.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*