Financeroll – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan penerapan Basel III akan diprioritas pada bank yang berstandar internasional.
OJK akan mempelajari penerapan Basel III dengan mempertimbangkan aturan-aturan karakteristik industri perbankan.
Penerapan prudential framework yang lebih risk sensitive sangat diperlukan, akan tetapi prinsip-prinsip Basel yang dikeluarkan harus sederhana sehingga mudah dipahami; efektif namun tidak terlalu kompleks sehingga mudah diimplementasikan.
Untuk menerapkan Basel III, tidak memicu hal-hal yang rumit, sehingga menyebabkan sedikit orang yang memahami bahkan sampai sulit diterapkan serta menciptakan tingginya compliance cost.
Di sisi lain, penerapan berbagai standar/inisiatif yang diusung Basel Committee ini harus dapat diterapkan di negara berkembang yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Perlunya keseimbangan antara risk sensitivity, simplicity dan implementability tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risiko.
—
Distribusi: Financeroll Indonesia
Speak Your Mind