Otoritas Jasa Keuangan Tetap Akan Sosialisasi Lanjutan Pungutan Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan Tetap Akan Sosialisasi Lanjutan Pungutan Industri Jasa Keuangan

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapatkan protes dari industri perbankan, tetapi akan tetap melakukan sosialisasi lanjutan terkait iuran atau pungutan kepada industri jasa keuangan yang mulai berlaku tepat 1 Maret 2014 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, sosialisasi lanjutan diperlukan agar industri keuangan benar-benar dapat memahami secara utuh mengenai mekanisme pungutan tersebut, termasuk persoalan sanksi bagi yang terlambat membayarkan pungutan.

Sosialisasi sudah dilakukan sebelum ada PP (Peraturan Presiden). Nah, dengan adanya PP ini OJK akan terus melakukan sosialisasi lanjutan. Terkait jumlah target pungutan pada 2014, dinyatakan jika pihak OJK belum dapat memprediksi jumlahnya, namun berharap OJK dapat lebih mandiri dengan adanya pungutan tersebut sehingga tidak bergantung pada APBN. Memang belum terlihat (target pungutan), tapi ketergantungan OJK terhadap APBN makin hari makin berkurang.

Sementara itu, menanggapi keluhan dari bankir yang mengatakan pungutan tersebut seharusnya dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan pungutan tersebut. Iuran dibebankan ke LPS dan nantinya akan didiskusikan secara panjang. OJK akan tetap menjalankan amanat undang-undang.

PP yang mengatur mengenai pungutan tersebut sebelumnya sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Besaran pungutan untuk tiap industri keuangan itu berbeda satu sama lain dan akan ditarik tiap triwulan sekali.

Sebelumnya perbankan dibebankan iuran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menambah beban mereka. Repotnya, iuran tersebut dipungut tiap tiga bulan sekali. Nah, alih-alih keberatan iuran, perbankan memberi sinyal akan menaikkan bunga di mana ujung-ujungnya nasabah menjadi korban. Ini sama saja iuran OJK menjadi beban nasabah. Berdasarkan perhitungan, total aset perbankan mencapai Rp 4.773 triliun. Jika saja iuran dikenakan sebesar 0,03% maka perbankan harus menyetor ke OJK sebesar Rp 143,19 miliar per triwulannya. Terang saja, angka fantastis ini menimbulkan protes keras.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance mengatakan, hak OJK mengambil iuran dari industri jasa keuangan yang terlalu besar justru harus dipertanyakan. Maksudnya, apabila kebijakan tersebut bergulir maka harus ada check and balances serta pengawasan terhadap semua anggaran yang masuk ke kas regulator.

Atas kebijakan tersebut, tentu saja banyak pelaku perbankan nasional sangat keberatan karena dinilai memberatkan terutama bagi bank-bank kecil yang memang secara profitabilitas minim. Wajar saja jika banyak bank yang keberatan dengan kebijakan iuran untuk OJK ini, apalagi untuk bank-bank kecil yang memang keuntungannya kecil.

Perbankan sebagai salah satu pelaku bisnis tidak menginginkan merugi. Justru yang menjadi kekhawatiran, adalah perbankan akan mengambil kebijakannya dengan menaikkan bunga kredit nasabah yang pastinya, merekalah yang bakal dirugikan. Mana ada bank yang mau rugi. Bisa saja untuk iuran ini dibagi dua sama nasabahnya.

Oleh karena itu perlu ada pemecahan masalah terhadap kebijakan ini, jangan sampai membebankan dan memberatkan masyarakat sebagai nasabah di industri keuangan nasional. Tentu saja perlu ada solusi yang tepat menyikapi persolan ini, lagi-lagi jangan sampai masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*