Otoritas Jasa Keuangan Akan Terbitkan Self Assessment Market Conduct


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengeluarkan self assessment market conduct untuk pengawasan terhadap perilaku lembaga keuangan yang berdasar pada 5 prinsip perlindungan konsumen.

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan self assessment market conduct tersebut berisi hal yang berdasar pada prinsip yang mesti dipatuhi lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Prinsip tersebut yakni transparansi, adil, andal, kerahasiaan data nasabah, dan comprehending unit.

Direktorat market conduct sudah terbentuk, orangnya sudah ada, dan program pengawasannya akan efektif tahun ini.

Adapun berbagai langkah tersebut dilakukan OJK untuk mencapai target penyelesaian laporan konsumen sebesar 60% setiap tahunnya.

Kusumaningtuti memaparkan hingga 2014, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 67% kasus yang dilaporkan konsumen.

OJK masih kesulitan menangani kasus yang dilaporkan konsumen karena biasanya harus berujung pada pencabutan izin usaha pelaku industri keuangan yang diadukan.

Sementara itu, secara keseluruhan, hingga 16 Januari 2015, OJK telah memberikan 31.553 layanan yang terdiri dari 4.244 penyampaian informasi, 24.191 pertanyaaan, dan 3.118 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan yang diterima, sebanyak 346 pengaduan memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi dan mediasi penyelesaian.

Kusumaningtuti menyebutkan bahwa OJK telah menyelesaikan 314 pengaduan, termasuk 30 aduan yang ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pelaku industri jasa keuangan senilai Rp4,33 miliar atau 80,53% dari total tuntutan sebesar Rp5,38 miliar.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*