OJK Terapkan Pengawasan Berdasarkan Risiko Konglomerasi


shadow

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko konglomerasi lembaga jasa keuangan.

Meskipun terdapat sejumlah ketentuan baru, OJK menegaskan ketentuan di masing-masing industri tetap berlaku.

Direktur Pengaturan Bank Umum OJK mengatakan permodalan adalah salah satu hal yang akan diatur.

Aturan yang baru nanti akan mengacu pada profil risiko terintegrasi. Pihaknya akan menggunakan standar internasional untuk menetapkan jumlah permodalan yang harus dicukupi LJK konglomerasi.

Sekarang ini di mapping untuk harmonisasi aturan. Dan tetap mengakui karakteristik masing-masing industri, tidak bisa dipaksakan.

Sayang pengawasan terintegrasi tersebut hanya berlaku untuk perusahaan jasa keuangan. LJK yang memiliki anak usaha non sektor keuangan pun berpotensi lolos dari pengawasan walaupun memiliki risiko tinggi. OJK menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah.

Berdasarkan data yang dilansir OJK rasio kecukupan modal bank umum masih cukup stabil. Pada Juli 2014 CAR tercatat 19,39%, turun tipis dibandingkan posisi Juni yang mencapai 19,45%.

Modal inti (tier 1) bank umum pada Juli 2014 tercatat Rp656,8 triliun, sedangkan pada Juni Rp652,9 triliun. Adapun aset tertimbang menurut risiko pada Juli mencapai Rp3.687,2 triliun, sedangkan pada Juni Rp3.669,3 triliun. Total aset bank umum per Juli 2014 tercatat Rp5.131,1 triliun.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*