OJK: Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Pada 4 Agustus 2014

shadow

ojk adilsiregar 4 picturesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan kewajiban penyampaian laporan keuangan per 30 Juni 2014 hingga hari pertama kerja setelah libur Lebaran atau pada 4 Agustus 2014.

Hal itu tertuang dalam surat edaran OJK No.11/SEOJK.04/2014 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kepada OJK dan Pengumuman Kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh Pada Hari Libur.

Surat edaran tersebut diterbitkan 24 Juli dan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa “Jika batas waktu akhir kewajiban penyampaian laporan dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal jatuh pada Hari Libur dan telah diatur batas waktu akhir kewajiban penyampaiannya, laporan dimaksud wajib disampaikan kepada OJK paling lambat pada 1 hari kerja sebelum Hari Libur atau pada 1 hari kerja setelah Hari Libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan dimaksud”.

Selanjutnya, “Jika batas waktu akhir kewajiban penyampaian laporan dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal jatuh pada Hari Libur dan tidak diatur batas waktu akhir kewajiban penyampaiannya yaitu pada 1 hari kerja sebelum Hari Libur atau pada 1 hari kerja setelah Hari Libur, laporan dimaksud wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 1 hari kerja setelah Hari Libur tersebut”.

Selain untuk penyampaian laporan keuangan, surat edaran ini juga berlaku bagi pengumuman keterbukaan informasi oleh pelaku pasar modal kepada masyarakat.

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.KEP-346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK (sekarang OJK) dan diumumkan kepada masyarakat.

Jangka waktunya adalah paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan (yaitu pada 31 Juli), jika tidak disertai laporan akuntan.

Selanjutnya, paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan (atau 31 Agustus), jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas (limited review).

Terakhir, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan (atau 30 September), jika disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan.

Berdasarkan kalender libur bursa 2014, pada bulan Juli hanya ada 18 hari bursa. Terdapat dua hari libur nasional yaitu Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada 28—29 Juli 2014.

Lalu ada tiga hari cuti bersama yaitu pada 9 Juli, 30 Juli, dan 31 Juli 2014. Sedangkan pada bulan Agustus, ada satu hari cuti bersama yaitu pada 1 Agustus 2014.

Dengan demikian, hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran adalah pada 4 Agustus 2014.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*