Masuki Jenuh Beli, BBCA Tertekan Ancaman Sanksi Pajak

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terkait dalam kasus pajak yang baru saja diungkap KPK dengan diberikannya status tersangka kepada mantan Dirjen Pajak di tahun 2002-2004. KPK melalui ketua dan wkilnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa ada dugaan penyalah gunaan uang negara mencapai Rp 375 miliar dalam kasus ini.

Kasus yang menyeret Hadi Purnomo sebagai mantan Dirjen Pajak ini terkuak dari penyalah gunaan wewenang dalam kasus pajak BBCA. KPK menduga bahwa Hadi Purnomo menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak yang diajukan perseroan di tahun 2003 lalu.

Dengan kasus ini tentunya BBCA terancam sanksi untuk membayar pokok utang pajak sebesar Rp 375 miliar dan denda maksimal 4 kali lipat dari utang pajak yaitu sebesar Rp 1,5 triliun. sehingga total potensi denda yang harus dibayar BBCA adalah sebesar Rp 1,875 triliun. dengan nilai denda yang cukup besar tersebut tentunya akan menekan kinerja perseroan di tahun 2014 ini.

Hal ini tentunya cukup berdampak pada pergerakan harga saham BBCA di bursa. Terbukti setelah munculnya pemberitaan ini harga saham BCA langsung tergerus sebesar 125 poin atau 1,12% dari penutupan hari sebelumnya di Rp 10.950 ke level Rp 11.050. di bursa saham hariSelasa BBCA menghentikan tren penguatannya dengan dibuka melemah di level Rp 10.950.

Secara teknikal, BBCA juga terpantau sudah memasuki masa jenuh beli. Indikator stochastic dan RSI bergerak di area overbought dan menunjukan potensi koreksi. Dengan kondisi teknikal yang jenuh beli dan keadaan fundamental yang tidak kondusif, diperkirakan harga saham BBCA akan mengalami penurunan menuju support pada Rp 10.600, sementara untuk level resistance saat ini berada pada Rp 11.225. 

 

Adam Nugroho/Equity Analyst at Vibiz Research/VM/VBN

Editor: Jul Allens


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*