Mantan Bos PT BBJ Didakwa Suap Eks Kepala Bappebti Rp7 Miliar


shadow

FINANCEROLL – Jakarta, Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna dan bekas Direktur PT BBJ Mochamad Bihar Sakti didakwa menyuap mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya Rp7 miliar. Suap ditujukan untuk pembentukan kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

“Terdakwa bersama-sama dengan Komisaris Utama PT BBJ Hassan Widjaja memberi sesuatu berupa uang tunai Rp7 miliar dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ungkap Jaksa pada KPK Haerudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Haerudin mengungkapkan, sekira Mei 2012 sejumlah pihak termasuk Sherman dan Bihar ditugaskan mengajukan izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional pada Syahrul.

Menanggapi permohonan izin itu, Syahrul melalui Kabiro Hukum Bappebti Alfons Samosir menyampaikan, jika ingin mengajukan izin, Syahrul agar diberikan saham 10 persen dari modal awal Rp100 miliar, yakni Rp10 miliar.

Permintaan Syahrul diutarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BBJ. “Kemudian Hendra Gondawidjaja (Komisaris PT BBJ) mengatakan ‘kita semua mengertilah adanya kebutuhan dana untuk mendapatkan suatu perjanjian memang perlu ‘perlobian’ dan dari jajaran kita yang ada di sini yang saya anggap paling bisa menembus dan ngomong (lobby) ke sana (Bappebti) adalah saudara Hassan Widjaja’,” ungkap Jaksa Haerudin.

Saat itulah ditunjuk tim kecil untuk melobi Syahrul dengan ketua Hassan dan anggotanya antara lain Sherman dan Bihar. Usai dibentuk lembaga kliring Indokliring Internasional, Sherman menelepon Hassan supaya segera menemui Syahrul.

“Kemudian Hassan langsung menemui Syahrul untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi permintaan saham 10 persen, dan hasil negosiasi disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai Rp7 miliar,” lanjut Jaksa Haerudin.

Usai kesepakatan itu, Bihar memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintang untuk membuka rekening perusahaan atas nama PT Indokliring Internasional. Dana yang disetor saat itu Rp25 miliar.

Selanjutnya, Hassan meminta Bihar supaya menyiapkan dana Rp7 miliar untuk diberikan pada Syahrul. Saat itu, Bihar mengambil duitnya dari rekening perusahaan yang sudah dibuka sebelumnya.

“Pada 2 Agustus 2012, bertempat di cafe Lulu Kemang, Bihar menemui Syahrul dan menyerahkan uang yang diminta dengan cara memberikan tas berisi uang Rp7 miliar,” pungkas Jaksa Haerudin.

Usai diberikan uang, Hassan lantas mengajukan permohonan izin lembaga kliring berjangka ke Bappebti. Yang mana permohonan izin itu langsung diproses oleh Syahrul.

Akibat perbuatannya, Sherman dan Bihar didakwa dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, baik Sherman maupun Bihar yang disidang terpisah bakal mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada 10 Juni 2015 mendatang. “Kami akan ajukan nota pembelaan,” ungkap Bihar.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*