Lindung Nilai Garuda Indonesia Dari Bank Mega Senilai Rp300 Miliar


shadow

Financeroll – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melakukan lindung nilai atau hedging valuta asing melalui cross currency swap dengan PT Bank Mega Tbk. senilai Rp300 miliar.

Pelaksana Harian Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Heriyanto A.P. mengatakan transaksi cross currency swap tersebut dilakukan pada 2 April 2015.

“Transaksi cross currency swap antara perseroan dengan Bank Mega sebesar Rp300 miliar,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Lindung nilai tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman perseroan atas atas obligasi yang diterbitkan senilai Rp1 triliun. Transaksi efektif pada 5 April 2015 dan berakhir pada 5 Juli 2018.

Referensi nilai tukar Rp13.000/US$ sesuai dengan JISDOR 2 April 2015. Mata uang tingkat bunga tetap senilai US$23,07 juta dengan tingkat bunga 2,90%.

Bank Mega akan menjadi pembayar senilai Rp300 miliar setara dengan US$23,07 juta dengan tingkat bunga tetap 9,25%.

Transaksi ini tergolong afiliasi karena CT Corpora melalui Mega Corpora menjadi pemegang saham PT Bank Mega Tbk. (MEGA) sebesar 57,82%. Sedangkan di GIAA, CT Corpora menggenggam 25,94% saham melalui Trans Airways.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*