KPEI Lindungi Investor Dengan Mengelompokkan Saham Berisiko Tinggi

KPEI Lindungi Investor Dengan Mengelompokkan Saham Berisiko Tinggi

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merencanakan untuk mengelompokkan saham yang memiliki risiko tinggi sebagai bagian dari perlindungan terhadap investor.

“Itu merupakan pre-emptive action sesuai dengan peraturan III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan No. III.B.7 tentang Dana Jaminan,” kata Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (6/2).

Ia mengemukakan bahwa secara umum pengelompokkan saham itu juga untuk menegaskan bahwa saham yang masuk dalam kelompok itu tidak menjadi bagian dari yang mendapatkan penjaminan dari KPEI.

Hasan Fawzi mengatakan bahwa KPEI hanya menjamin saham yang memasuki kriteria penjaminan. Kriteria itu akan terpenuhi di antaranya jika pergerakan saham berjalan normal sesuai lelang dari permintaan dan penawaran, aktivitas perusahaan berjalan normal, dan tidak terindikasi ada permainan harga saham oleh pihak-pihak tertentu.

“Hanya di pasar reguler dan tunai saja yang kita jamin. Pasar negosiasi tidak kita jamin karena pada umumnya transaksi di pasar negoisasi atas kesepakatan penjual dan pembeli yang sudah sepakat di harga tertentu,” paparnya.

Ia mengatakan rencana pengelompokkan saham berisiko tinggi itu masuk dalam peta arah (road map) strategi KPEI 2014 sebagai bagian dari fungsional yang akan diimplementasikan terkait kliring dan settlement.

Upaya itu, lanjut Hasan Fawzi, dinilai perlu agar dapat mengurangi dampak sistemik terhadap risiko investasi di bursa saham. Secara prinsip, KPEI sudah memiliki mekanisme teknis untuk menjalankan sistem pemantauan terhadap saham-saham yang masuk kategori berisiko tinggi akibat aktifitas pelaku pasar yang hanya ingin menguntungkan pihaknya sendiri.

Strategi ini juga sudah dilakukan di bursa AS dan beberapa negara Eropa dan akan dicoba diadaptasi untuk dapat diterapkan di Indonesia.

Sampai saat ini,  regulasinya sedang dalam proses pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan terealisasi paling lambat Desember 2014.

KPEI sebagai salah satu “Self Regulatory Organization” (SRO) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga bertanggungjawab menjadi salah satu penunjang peningkatan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan investor terhadap pasar.
(sp/JA/vbn)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*