Komposisi PPh Pasal 21, 20% Daerah, 8% Provinsi, 12% Kabupaten/kota

Komposisi PPh Pasal 21, 20% Daerah, 8% Provinsi, 12% Kabupaten/kota

Financeroll – Alokasi dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2014 ditetapkan pemerintah sebesar Rp48,68 triliun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013 yang berlaku 1 Januari 2014.

Rincian alokasi dana bagi hasil pajak tersebut a.l. dana bagi hasil pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 sebesar Rp24,83 triliun.

Selanjutnya dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp23,85 triliun. Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana bagi hasil itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PMK No.202/PMK.07/2013, penerimaan negara dari PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%. Sebanyak 8% akan dibagikan untuk provinsi bersangkutan, dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.

Sementara, penerimaan negara dari PBB dibagi kepada pemerintah pusat sebanyak 10%, dan pemerintah daerah mendapatkan 90%. Adapun, penerimaan bagian pemda sebanyak 90%, akan dibagikan terhadap provinsi 16,2%, kabupaten/kota 64,8% dan biaya pemungutan sebanyak 9%.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*