Kepemilikan Asing Tidak Perlu Diatur Dalam RUU Perbankan

shadow

perbankan asing adilsiregar 31Financeroll – Sebagian kalangan bankir kurang menyetujui jika kepemilikan saham asing hingga 40% di perusahaan perbankan.

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk menilai hal tersebut tidak perlu di atur dalam Rancangan Undang-undang Perbankan, akan tetapi cukup dimasukkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saja.

Kalau investor asing hanya bisa 40%, itu terlalu rendah dan kurang fleksibel. tidak tahu ke depannya industri perbankan akan seperti apa.

Industri perbankan masih memerlukan modal, dan untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut, dominan aliran dana datang dari investor asing.

Jika investor asing hanya diizinkan memiliki 40% saham di bank, maka pemegang saham kurang bisa berperan mengambil keputusan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merampungkan RUU Perbankan yang didalamnya mengatur kepemilikan asing dibatasi maksimum 40% dan akan berlaku surut melalui masa transisi.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, yakni khusus untuk calon pemegang saham pengendali (PSP) badan hukum asing hanya bisa memiliki 40% saham bank.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*