Kemkeu Perlu Jaminan Kesungguhan Bea Keluar Untuk Ekspor Mineal

Kemkeu Perlu Jaminan Kesungguhan Bea Keluar Untuk Ekspor Mineal

Financeroll – Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan tidak ada relaksasi bea keluar. Kemkeu tetap akan melaksanakan aturan tersebut hingga smleter dibangun pada tahun 2017 mendatang. Hal ini dikemukakan setelah sebelumnya pemerintah mengatakan sedang merumuskan kembali aturan bea keluar minerba.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan jaminan kesungguhan yang diusung Kemkeu adalah bea keluar. Dengan bea keluar, berbagai pihak yang masih boleh melakukan ekspor membayar suatu biaya kesungguhan bahwa di 2017 kelak mereka sudah membangun smelter.

Dalam membangun smelter tidak harus penambang yang membangun, bisa pihak lain. Sekedar mengingatkan, kalau Kemkeu dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan pembahasan untuk merelaksasi kembali bea keluar.

Alasannya, mempertimbangkan keseriusan pengusaha membangun smelter. Keseriusannya akan dilihat dari feasibility studi alias studi kelayakan dan jaminan kesungguhan.

Dalam soal jaminan kesungguhan, Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan adanya bid bonds alias sejenis garansi. Normal garansinya adalah 5% dari total investasi. Usul Kemenperin dianggap Bambang akan memberatkan pengusaha.

Pembangunan smelter membutuhkan investasi sekitar Rp 20 triliun. Berarti ada garansi Rp 1 triliun yang harus dibayar. “Buat perusahaan akan lebih berat dibanding bea keluar,” ujar Bambang.

Selain itu, Kemkeu berpendapat instrumen yang dibuat sebaiknya jangan terlalu banyak. Pemerintah mempunyai tujuan yang sama yaitu ingin mempercepat smelter.

Kemkeu sudah punya instrumen bea keluar, kalau Kemenperin atau ESDM ingin ada bid bonds maka akan membuat lebih rumit lagi. Sebelumnya pemerintah telah mempraktikkan bea keluar di kakao dan crude palm oil (CPO).

Kalaupun ingin ada jaminan kesungguhan, baik Kementerian ESDM dan Kemenperin bisa melakukannya pada ijin ekspor. Pasalnya, pengusaha yang ingin mengekspor harus mempunyai ijin dari Kementerian ESDM.

Jaminannya pun semacam nota kesepahaman antara pihak pembangun pabrik pengolahan dan pemasok produk. Namun, pemberian ijin ekspor tersebut tetap tidak mengubah ketetapan soal bea keluar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.011/2014. Asal tahu, tarif bea keluar yang ditetapkan dalam PMK berkisar antara 20% sampai dengan 60% yang akan naik secara bertahap. Kenaikannya setiap semester hingga 31 Desember 2016.


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*