Impor Beras Vietnam Masih Proses Audit BPK

Impor Beras Vietnam Masih Proses Audit BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo menjelaskan, pihaknya masih melakukan audit mengenai impor beras Vietnam yang diduga menyalahi peraturan. Ia mengatakan saat ini BPK masih dalam proses pengumpulan data.

“Kita tentunya dalam pengumpulan data selalu apa kata undang-undang, sudah jelas dikatakan di situ. Kita patuh pada Peraturan Menteri Peradagangan Nomor 12 tahun 2008, juncto Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2012,” katanya usai menjadi pembicara dalam diskusi Kedaulatan Pangan, Sabtu, 8 Februari 2014.

Ia mengatakan jelas sekali dalam peraturan tersebut bahwa Harmonized System (HS) yang tercantum ada 10 nomor untuk beras. “Jelas sekali di situ bahwa HS yang tercantum ada 10 untuk beras, antara lain 1006.10 ; 1006.20 ; 1006.30 ; 1006.40 dan lainnya,” tuturnya.

Menurutnya, yang diubah di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2012 hanyalah peruntukkan untuk beras medium yaitu 1006.30.90.00, kode tersebut diubah menjadi 99 pada nomer belakang, selain itu kode HS lainnya tetap. Ia mengatakan informasi HS tersebut secara jelas tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008.

“BPK akan mengacu pada undang-undang dalam kaitannya pemeriksaan audit terhadap kasus tersebut. Perubahan itu hanya satu nomor, lain-lain tetap,” imbuhnya.

Di samping itu lanjutnya, berdasarkan peraturan tersebut perbedaan klasifikasi beras jenis premium dan medium jelas sekali telah ada.

“Dengan berpedoman pada peraturan yang telah ada, BPK akan menyandingkan data yang dimiliki dengan fakta-fakta temuan dalam pemeriksaan. Tapi yang jelas kita sudah tahu pemetaannya,” tandas Hadi.

(rl/JA/VBN)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*