Gerai Penjual yang Kenakan Biaya Tambahan Transaksi Akan Ditindak

shadow

transaksi elektronik adilsiregar 16 picturesFinanceroll – Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo mengungkapkan siap menindak tegas merchant (gerai penjual) yang mengenakan biaya tambahan kepada pelaku transaksi.

Pasalnya di transaksi non tunai tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Agus mengungkapkan uang eletronik sama dengan uang kertas atau uang logam, hanya saja bentuknya dalam elektronik. Jika pengguna uang elektronik dikenakan biaya tambahan, hal tersebut akan ditindaklanjuti.

Hingga Juni 2014, jumlah transaksi uang elektronik mencapai Rp331,49 miliar, dengan volume transaksi mencapai 15,61 juta transaksi. Sementara itu, jumlah instrumen uang elektronik yang beredar mencapai 31,59 juta.

Agus mengungkapkan penggalakan transaksi non tunai bisa meningkatkan transparansi. BI menilai, pemerintah daerah yang sangat cepat merespon gerakan non tunai adalah Pemda DKI Jakarta.

Pemda DKI juga telah memberlakukan transaksi non tunai tiap transaksi Rp100 juta, serta di pembayaran gaji pegawai.

Sejak 11 Agustus 2014, Transportasi Jakarta (Transjakarta/TJ) telah menerapkan tiket elektronik untuk koridor 1, rute Blok M- Kota. Untuk memuluskan penggunaan uang elektronik, perbankan juga menggratiskan biaya kartu elektronik.

Adapun penerbit uang elektronik yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta, Bank Mandiri, Bank Central Asia, PT Telekomunikasi Indonesia, Telekomunikasi Selular, Bank Mega, Skpe Sab Indonesia dan Indosat.

Selain itu, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, XL Axiata, Finnet Indonesia, Artajasa Pembayaran Elektronis, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Nusa Satu Inti Artha, Bank Nationalnobu dan Smartfren Telecom.

Sedangkan pemain di uang elektronik di TJ masih 5 bank yakni Bank Mandiri, BCA, Bank DKI, BRI, BNI dan Bank Mega.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*