Dirut PT Pelindo II/IPC RJ Lino Jelaskan Transaksi Dolar AS


shadow

Financeroll – PT Pelindo II (Persero), BUMN jasa kepelabuhan, menyatakan transaksi dengan dolar AS yang dikutip dalam komponen biaya container handling charges (CHC) di Pelabuhan terhadap kegiatan ekspor hanya sekitar 5% dibandingkan dengan nilai ongkos pelayaran asing (freight) rute internasional.

Sementara itu, penggunaan dolar AS untuk transaksi impor hanya 0,27% dibanding dengan value container import yang melalui pelabuhan.

Dirut PT Pelindo II/IPC RJ Lino mengatakan biaya CHC yang dibayarkan oleh shipping line asing tersebut kepada operator pelabuhan di Tanjung Priok saat ini sebesar US$83 per TEUs (twenty foot equivalent units).

Kalau dibandingkan dengan ongkos angkut (freight) yang dibayar pemilik barang kepada pelayaran misalnya untuk ke Eropa atau AS yang sekitar US$1.500 per TEUs, biaya CHC itu hanya 5,5%.

“Jika dibandingkan dengan freight, nilai CHC itu sangat kecil persentasenya hanya sekitar 5% sampai 5,5%. Apalagi, kalau dibandingkan dengan nilai Import container misalnya, per TEUs sebesar US$30.000, CHC hanya sebesar 0,27% dibandingkan dengan value container import, dan ini sama sekali tidak berarti,” ujarnya.

Lino juga mengatakan, pengenaan tarif CHC dalam dolar sesuai dengan UU dibolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan mengecualikan kewajiban penggunaan mata uang rupiah terhadap transaksi jasa kepelabuhanan yang merupakan jenis perdagangan internasional.

Selain itu, imbuhnya, kalau misalnya tarrif CHC dikenakan dalam rupiah, hal ini jelas akan mempengaruhi minat investor asing untuk ikut investasi di pelabuhan di Indonesia.

“Kalau pada akhirnya ikut, investor pasti menginginkan IRR yang tinggi di atas 16 %, ataupun kalau harus diinvestasikan oleh perusahan dalam negeri cost of investasinya lebih tinggi karena harus pinjam dalam rupiah atau apabila pinjam dalam dolar harus ditambah dengan hedging cost, sehingga biaya investasi menjadi mahal. Pada akhirnya harus dibayar oleh para exportir atau importir utk tarif CHC yang lebih tinggi,” ujar Lino.

Dia mengatakan semua tarif pelabuhan yang dibayarkan oleh pemilik barang, baik untuk kegiatan ekspor impor dan dalam negeri atau antar pulau semuanya sudah dikenakan dalam besaran mata uang rupiah dan dibayarkan dalam mata uang rupiah ke pelabuhan. “Jadi tidak ada satu pun pembayaran dari pemilik barang (ekportir maupun importir) kepada pelabuhan yang dikenakan dalam dolar,” paparnya.

Lino mengatakan yang berkaitan dengan tarif dolar AS untuk CHC di pelabuhan, tarif tersebut adalah tarif yang dikenakan kepada shipping line asing yang melayani kegiatan pengapalan ekspor impor. Tarif CHC selama ini dikenal dengan tarif bongkar muat dari kapal ke container yard atau sebaliknya.

Dia mengatakan semua tarif yang dibayar oleh shipping line asing tersebut berupa CHC kepada operator pelabuhan untuk kegiatan ekspor impor dikenakan tarif dalam dolar AS dan dibayarkan oleh shipping line melalui electronic transfer (nontunai) dalam dolar AS ke pelabuhan.

“Sedangkan tarif yang dibayar oleh shipping line kepada pelabuhan untuk kegiatan dalam negeri, semuanya dikenakan dalam rupiah dan dibayarkan juga dalam rupiah,” ujarnya.

Lino mencontohkan kalau pemilik barang akan ekspor produknya, yang bersangkutan harus membayar sejumlah ongkos antara lain ongkos angkut (freight), terminal handling charge/THC) dalam dolar kepada shipping line yang pada umumnya perusahaan asing.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*