Bank Indonesia Sedang Lakukan Kajian Komprehensif Sektor Properti


shadow

Financeroll – Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Darsono mengungkapkan bahwa BI sedang melakukan kajian komprehensif terkait sektor properti.

“Kajian ini perlu dukungan dari kebijakan fiskal seperti perpajakan, dan BI akan tetap kordinasi dengan pemerintah baik untuk sektor keuangan ataupun sektor kredit properti,” katanya.

Darsono mengungkapkan tujuan kajian properti adalah untuk memitigasi risiko pada sektor keuangan, terutama yang berasal dari sektor properti. Untuk perkembangan hargap properti, banyak faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut. Dari banyak faktor yang mempengaruhi, sebagian besar bukan terkait langsung dengan kewenangan BI.

Jika terkait dengan faktor yang diluar kewenangan BI, seperti instrumen pajak maka hal itu adalah kewenangan pemerintah dan BI akan berkoordinasi dengan pemerintah.
Kajian tersebut juga melibatkan pengusaha properti dan akademisi untuk mencari solusi.

Sebelumnya, Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan pembicaraan instrumen pajak dalam mengendalikan harga properti sudah sampai kepada otoritas pajak. Penerapan pembatasan uang muka masih belum maksimal dalam mengendalikan harga. properti di Tanah Air.

Sebelumnya pemerintah merilis penurunan batas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada rumah dan apartemen. Pemerintah mengenakan pajak penghasilan barang sangat mewah pada apartemen dan rumah dari semula di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar, guna mendorong penerimaan pajak 2015.

Mulai tahun ini, barang sangat mewah yang kena pajak berupa apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp2 miliar dan/atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Batas pengenaan PPh pun diturunkan menjadi lebih dari Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m2. Batas harga semula yakni Rp10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500m2.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*