3 Kementerian Sepakat Dukung Kebijakan Regulasi TKDN Perangkat 4G Hingga 30 Persen

shadow

FINANCEROLL.CO.ID – Jakarta, Kementerian Perindustrian memastikan dukungannya pada langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017.

Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Jumat (3/7/2015). Penandatanganan dilakukan saat rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

“Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo dan Menteri Perdagangan.

 Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution di Jakarta, 3 Juli 2015.

Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution di Jakarta, 3 Juli 2015.

Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software.  Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi.

“Pada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya.

Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun.

Desainer Aplikasi

Saleh Husin juga meyakini kemampuan generasi muda Indonesia yang menggeluti pengembangan aplikasi smartphone dapat berkontribusi pada peningkatan TKDN ini.

“Ini juga menjadi peluang desainer aplikasi baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda mendapat kesempatan di industri raksasa ini,” ujar Menperin Saleh Husin.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi peraturan no 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.

“Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kemenerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunanaan 4G LTE berdasar TKDN,” tuturnya.

Kemeperin juga menyebutkan, pengganti Permenperin No. 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.

“Selanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan,” terang Putu.

. Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen ILMATE Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan memberikan keterangan kepada media cetak dan elektronik mengenai revisi Peraturan Menteri Perindustrian No.60 tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Industri Elektronika dan Telematika disaksikan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, 3 Juli 2015.

. Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen ILMATE Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan memberikan keterangan kepada media cetak dan elektronik mengenai revisi Peraturan Menteri Perindustrian No.60 tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Industri Elektronika dan Telematika disaksikan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, 3 Juli 2015.

Tiga Kementerian

Usai penandatangan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan keputusan itu merupakan buah kerja bersama tiga kementerian yaitu Kemenkominfo, Kemendag dan Kementerian Perindustrian.

“Latar belakangnya, karena penetapan dan pengawasan kebijakan ini mesti dilakukan bersama-sama.  Sekaligus menunjukkan bahwa antara kementerian itu berjalan seiring, tidak ada yang ke kiri ketika yang lain ke kanan,” paparnya.

Dia menambahkan, sembari menunggu pemberlakuan di tahun 2017 maka akan dikeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat lebih teknis melalui surat edaran bersama dari  ketiga menteri tersebut.

Dia menyebut juga, potensi nilai tambah yang dibidik dari kebijakan ini terbilang besar mengingat nilai impor smartphone Indonesia mencapai USD 3,5 miliar dollar. “Bahkan jika diperhitungkan dengan yang tidak resmi maka mencapai USD 4-5 miliar,” paparnya.

Aturan TKDN tersebut diterapkan untuk perangkat 4G berteknologi Longterm Evolution Frequency Division Duplexing (LTE FDD). Sedangkan TKDN untuk perangkat 4G berteknologi LTE-TDD, kemungkinan berlaku mulai 2019.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*