Wamendag: Transaksi Perdagangan Dalam Negeri Harus Pakai Rupiah

Jakarta -Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi menegaskan setiap transaksi perdagangan di dalam negeri harus memakai mata uang rupiah.

Hal ini disampaikan Bayu menanggapi fenomena penggunaan valuta asing (valas) di daerah perbatasan. Bahkan penentuan tarif dan pembayaran di beberapa hotel tertentu di dalam negeri masih ada yang memakai dolar AS.

“Ada Undang-undang No 7/2011 tentang mata uang yang mewajibkan semua transaksi di wilayah Indonesia harus dengan rupiah,” kata Bayu kepada detikFinance, Rabu (28/05/2014).

Ia berpendapat, penggunaan valas termasuk uang dolar AS hanya digunakan untuk trasaksi perdagangan internasional contohnya untuk kegiatan ekspor-impor. Sedangkan untuk transaksi domestik wajib pakai rupiah.

“Kebutuhan mata uang asing utamanya ketika kita impor atau bertransaksi untuk produk-produk yang memiliki kandungan impor tinggi. Itulah sebabnya kalau kita impor lebih besar maka kebutuhan valas juga akan tinggi,” kata Bayu

Kewajiban penggunaan mata uang rupiah sudah diatur di dalam Undang-undang 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Mata uang ini adalah alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Di dalam aturan itu dijelaskan setiap warga negara wajib untuk menaati hukum positif yang berlaku, termasuk UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Jika tidak, maka tentunya ada sanksi.

Pasal 33 UU No 7/2011 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*