Tuding Apple Sembunyikan Bukti, Samsung Ajukan Banding ke Pengadilan!

Pengadilan California, Amerika Serikat akhirnya telah mengeluarkan keputusan terkait sengketa hak paten antara Samsung dan Apple yang hasilnya memutuskan jika Samsung dan Apple sama-sama bersalah, namun dalam hal tersebut bisa dibilang Samsung yang terbukti lebih banyak melanggar paten Apple.

Seperti yang dilansir dari halaman The Verge, dengan keputusan pengadilan tersebut Samsung akhirnya dikenai denda sebesar USD 119,2 juta atau setara dengan Rp 1,38 triliun. Memang jumlah denda yang harus dibayar Samsung hanya sebesar 6 persen dari total tuntutan yang diajukan oleh Apple, yaitu mencapai USD 2,2 miliar atau setara dengan Rp 25,4 triliun.

Meski diakui merasa cukup beruntung, namun seorang pengacara Samsung bernama John Quinn mengungkapkan bahwa kliennya akan tetap mengajukan banding. Sebab, pihaknya menilai Apple telah menyembunyikan sejumlah bukti penting selama proses pengadilan berlangsung.

Lebih lanjut dijelaskan, Quinn sangat kecewa karena pada proses peradilan kali ini tidak disertakan satu bukti fisik apa pun. Maka dari itu, ia merasa putusan yang dijatuhkan pada Samsung tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Dalam keterangannya John Quinn mengatakan bahwa “Tentunya kami sangat senang karena pengadilan hanya mengenakan 6 persen dari total tuntutan yang diminta Apple. Namun keputusan ini tidak bisa diterima, karena Apple terus menyembunyikan bukti-bukti di dunia nyata, sehingga keputusan final pengadilan ini tidak didasari bukti-bukti.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apple sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Samsung yang ingin memperpanjang proses peradilan. Pihak pengadilan Amerika Serikat juga belum menentukan kapan tanggal pengajuan banding tersebut akan diproses.

 

(Lingga/journalist/VM/VBN-The Verge)

Editor : Evi Fog


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*