Financeroll – Emiten pembiayaan, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menyampaikan telah menandatangani secured syndicated term loan facility agreement dengan sejumlah bank senilai USD 75 juta. Demikian mengutip laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/6).
Sementara itu, Cornellius Henry, Corporate Secretary BFIN menjelaskan, perseroan menetapkan Standard Chartered Bank sebagai ‘Mandated Lead Arranger‘, Standard Chartered Bank Limited sebagai agen fasilitas dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai agen jaminan.
Menurut Henry, fasilitas kredit tersebut berjangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun. Selain itu, lanjut Henry, pinjaman digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Jangka waktu pinjaman sampai dengan 3 tahun dan tujuan penggunaan dana untuk modal kerja pembiayaan. [geng]
—
Distribusi: Financeroll Indonesia
Speak Your Mind