Tarif Impor Garam Belum Bisa Diterapkan

Senin, 12 Oktober 2015, 16:56 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memberlakukan tarif impor untuk komoditi garam industri belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riyanto Basuki menyebutkan, aturan ini masih digodok di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.

Riyanto belum bisa memberikan penjelasan teknis terkait aturan ini ke depan. “Yang pasti aturan ini akan kami jalankan segera setelah final di Kemenko Maritim. Saat ini masih dikoordinasikan,” ujar Riyanto, Senin (12/10).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli akan mengubah tata niaga garam menjadi mekanisme tarif dari sebelumnya menggunakan mekanisme kuota. Dengan mekanisme tersebut, pihak yang mampu membayar tarif bisa mengimpor garam.

Sistem kuota, dinilai merugikan karena manfaat dan keuntungan hanya dirasakan pedagang atau pemegang kuota. Dengan begitu, Rizal meminta sistem kuota harus diubah dengan sistem tarif.

Dengan demikian, impor garam bisa dilakukan siapa pun pihak yang membayar sesuai tarif. Sementara itu, hingga kini belum ada konfirmasi dari Kementerian Perindustrian sebagai salah satu pihak yang terlibat secara teknis mengenai penerapan tarif impor garam ini.

Reporter : Sapto Andika Candra
Redaktur : Nidia Zuraya

Anas Ra, pembantu rumah tangga Nabi Saw berkata, “ Aku membantu rumah tangga Nabi Saw sepuluh tahun lamanya, dan belum pernah Beliau mengeluh “Ah” terhadapku dan belum pernah Beliau menegur “kenapa kamu lakukan ini atau kenapa tidak kau lakukan ini.((HR. Ahmad))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*