Tak Capai Kata Sepakat, MDRN Batal Jual Sevel

INILAHCOM, Jakarta – PT Modern Internasional Tbk (MDRN), pemilik hak atas bisnis jaringan waralaba Seven Eleven membatalkan penjualan bisnis tersebut kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).

Dalam keterbukaan informasinya pada Senin (5/6/2017), peseroan mengatakan bahwa pembatalan penjualan salah satu enstitas anak bisnisnya ini dilakukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, perseroan mengatakan akan melakukan penjualan dan transfer bisnis berserta aset yang menyertai oleh PT Modern Sevel Indonesia selaku entitas anak perseroan. Penjualan ini dilakukan karena segmen bisnis ini merugi dalam beberapa tahun terakhir akibat tingginya persaingan di bidang usaha yang serupa.

Rencana penjualan ini sudah ditandai dengan adanya penandatanganan Business Acquisition Agreement oleh anak usaha CPIN, yakni PT Charoen Phokphand Restu Indonesia yang nantinya akan mengambil kendali atas bisnis Seven Eleven.

Pembelian waralaba ini dilakukan oleh CPIN untuk mendukung kegiatan ekspansi perseroan di bidang distribusi dan penjualan produk mananan minuman olahan yang diproduksi oleh perseroan dan anak usahanya. Selain itu, CPIn juga telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk penyelesaian transaksi yang berasal kas internal perseroan. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*