Sewa Gedung di Indonesia Hingga Bayar Utang Masih Pakai Dolar AS

Sewa Gedung di Indonesia Hingga Bayar Utang Masih Pakai Dolar AS

Jakarta -Penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dalam beberapa transaksi di Indonesia masih dominan. Beberapa transaksi seperti sewa gedung seperti perkantoran, transaksi hotel hingga membayar utang swasta dan pemerintah masih pakai dolar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjelaskan dari sewa gedung sampai bayar utang luar negeri di Indonesia pakai dolar.

Padahal Indonesia punya Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang diantaranya mengatur kewajiban transaksi di dalam negeri wajib pakai rupiah.

“Untuk bayar utang usaha mereka pakai dolar. Saat ini sudah banyak transaksi pakai dolar seperti sewa gedung, beli gas, beli bahan baku sekarang juga pakai dolar,” kata Sofjan di Gedung Apindo Kawasan Kuningan Jakarta, Rabu (26/02/2014).

Menurut Sofjan salah satu kelemahan dari UU No. 7/2011 adalah tidak ada aturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah (PP) sehingga keberadaan UU itu sia-sia.

“Kita (pengusaha) di parlemen sama Komisi VI itu juga sudah didukung untuk mempercepat pelaksanaan PP dan UU mata uang itu, tapi nggak jadi-jadi saya nggak tahu,” jelasnya.

Dalam UU No 7 Tahun 2011 pasal 21 dijelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam Pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Jika menolak, sesuai pasal 33 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Sumber: http://rss.detik.com/index.php/finance

Speak Your Mind

*

*