Semen Indonesia Harap Izin Baru Segera Terbit

INILAHCOM, Semarang – Perseroan Terbatas Semen Indonesia mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menerbitkan izin lingkungan yang baru agar pabrik di Kabupaten Rembang bisa beroperasi kembali.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan dan telah menyerahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng pada 5 Februari 2017, kami berharap segera diterbitkan izin lingkungan agar kami bisa beroperasi kembali,” kata Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto di Semarang, Kamis (9/2/2017).

Ia menyebutkan beberapa dokumen perbaikan yang sudah diserahkan ke DLHK Provinsi Jateng itu, antara lain, menyangkut tata cara penambangan dan upaya membantu masyarakat setempat dalam pengadaan air guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut dia, penghentian sementara pabrik semen di Rembang mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan.

“Kami kehilangan kesempatan meraih pasar dan bersaing karena dengan berhentinya pabrik, perawatan harus jalan terus dan beberapa hal yang harus dilakukan itu membutuhkan biaya sehingga tidak baik bagi kondisi keuangan kami,” ujarnya.

Setelah izin lingkungan yang baru diterbitkan Pemprov Jateng, kata dia, PT Semen Indonesia akan langsung menyelesaikan hal-hal yang kurang dari pembangunan pabrik, termasuk terus melakukan mediasi dengan pihak yang kontra.

“Saat ini kami menunggu keluarnya izin lingkungan yang baru, kami hanya minta diberi kesempatan, tapi di satu sisi kami minta dikawal. Itu saja komitmen kami supaya ini bermanfaat untuk semua,” katanya.

Sebelumnya, sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia, memutuskan bahwa amdal layak dengan beberapa syarat.

Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto mengatakan bahwa amdal semen Rembang layak dan merekomendasikan penerbitan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Kelayakan adendum amdal dan RKL-RPL semen Rembang dinilai berdasarkan sepuluh kriteria yang diatur pada Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013.

Kesepuluh kriteria itu adalah rencana tata ruang sesuai peraturan perundangan, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam, kepentingan pertahanan keamanan, dampak aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi dan kontruksi serta hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting baik positif maupun negatif.

Kemudian, kemampuan pemrakarsa dan atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif, yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.

Dampak rencana usaha dan atau kegiatan terhadap nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat, pengaruh rencana usaha dan atau kegiatan terhadap entitas ekologis yang terdiri dari entitas kunci, nilai ekologis, nilai ekonomi, dan nilai ilmiah, rencana usaha dan atau kegiatan tidak menganggu usaha atau kegiatan yang lebih dahulu ada di lokasi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*