Rupiah Tertekan, DPR Minta BI Lakukan Penegakan Hukum

Jumat, 12 Juni 2015, 07:30 WIB

Prayogi/Republika

Kantor pusat Bank Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun meminta BI melakukan upaya penegakan hukum dalam memperkuat penggunaan mata uang rupiah di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan terkait dengan semakin melemahnya rupiah hingga menyentuh level Rp 13.322/ dolar AS.

“Bahwa NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia,” kata Mukhamad dalam pernyataan tertulisnya yang diterima oleh ROL pada Kamis (11/6).

Hal tersebut menurutnya harus dilakukan karena sudah sesuai dengan undan-undang yang ada. Ia menambahkan, upaya tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 Pasal 21 Ayat (1) Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurutnya, dalam pasal tersebut dinyatakan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

“Untuk itu, kata dia, masyarakat harus menggunakan mata uang rupiah dan menghindari penggunaan mata uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI,” kata Muhamad yang juga sebagai poltitisi Golkar tersebut.

Reporter : C32
Redaktur : Ichsan Emrald Alamsyah

Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab((HR. Ibnu Majah))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*