Rumah Mewah Hingga Kondominium Kena Pajak Penjualan 20%

Pemerintah mengenakan pajak barang mewah sebesar 20% untuk rumah seharga Rp 20 miliar ke atas, dan apartemen, kondominium seharga Rp 10 miliar ke atas.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*