Rumah Hingga Kapal Pesiar Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Pemerintah menetapkan pajak 20 persen hingga 75 persen untuk kelompok barang mewah mulai dari rumah, kapal pesiar hingga pesawat pribadi.


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*