Otoritas Jasa Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir 2017 kepada 12 bank berdampak sistemik untuk mengajukan proposal rencana pemulihan (recovery plan) saat menghadapi krisis keuangan, agar mampu mencegah dampak lanjutan …
—
Distribusi: ANTARA News – Ekonomi – Moneter
Speak Your Mind