RDG Bank Indonesia: CCB Masih Nol Persen, Risiko Sistemik Belum Ada

Hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2016 yang diumumkan pada website resminya pada hari Senin, 21 November kemarin, kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen). Besaran CCB tersebut masih sama dengan yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2016.

Tujuan dari instrumen CCB adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). Berdasarkan PBI CCB, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Keputusan besaran CCB sebesar 0% tersebut didasari oleh belum adanya indikasi pertumbuhan kredit yang berlebihan yang dapat menyebabkan terjadinya risiko sistemik sebagaimana ditunjukkan oleh kesenjangan antara kredit terhadap Produk Domestik Bruto/PDB (Credit to GDP gap) sebagai indikator utama CCB. Hal ini juga sejalan dengan pertumbuhan kredit yang masih belum optimal yakni sebesar 6,47% (yoy) per September 2016, serta pertumbuhan ekonomi triwulan III 2016 sebesar 5,02% (yoy) yang lebih rendah dari triwulan sebelumnya yaitu 5,18% (yoy). Selain itu, salah satu indikator pelengkap, yaitu siklus keuangan, menunjukkan bahwa Siklus Keuangan Indonesia masih berada pada fase kontraksi.

Dengan besaran CCB sebesar 0%, diharapkan perbankan tetap dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat tidak ada kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal (buffer).

Selasti Panjaitan/ VMN/VBN/ Senior Analyst Stocks-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

 


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*