PTPP Jelaskan Alasan Kenaikan Utang 46% di 2016

INILAHCOM, Jakarta – Pada tahun 2016, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) mencatat kenaikan total liabilitas di atas 20% atau sebesar 46% senilai Rp6,42 triliun.

Utang tersebut berasal dari penarikan beberapa utang jangka pendek dan beberapa utang baru dari lembaga keuangan untuk jangka panjang.

Untuk liabilitas jangka pendek naik 47% atau senilai Rp5,10 triliun. Utang tersebut berasal dari utang bank naik 48% atau senilai Rp649,65 milyar, utang usaha naik 39% atau senilai Rp2,86 triliun, utang pajak naik 58% atau senilai Rp80,29 miliar. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Kamis (23/2/2017).

Sementara untuk liabilitas pajak naik 22% atau senilai Rp32,85 miliar, liabilitas pajak  penghasilan final naik 39%atau senilai Rp45,30 miliar, beban yang masih harus dibayar naik 52% atau senilai Rp167,02 miliar. Untuk utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun naik 413% atau senilai Rp418,64 miliar.

Perseroan juga menawarkan MTN jangka pendek naik Rp630 miliar (kenaikan karena MTN Jangka panjang yang akan jatuh tempo umurnya kurang dari setahun). Kewajiban ini pada tahun sebelumnya adalah nihil. Utang jangka pendek lainnya naik 58% atau senilai Rp105,07 miliar.

Perseroan juga menjelaskan kenaikan liabilitas jangka  panjang mencapai 41% atau senilai Rp1,31 triliun. Utang itu berasal dari utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang naik 119% atau senilai Rp624,49 maliar.

Utang sewa guna usaha naik 37% atau senilai Rp9,46  ilyar, utang obligasi naik 60% atau senilai Rp598,92 miliar, dan utang jangka panjang lainnya naik 41% atau senilai Rp239,94 miliar.


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*