PT CTRA Masih Kejar Persetujuan RUPSLB CTRS-CTRP

INILAHCOM, Jakarta – Rencana penggabungan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), PT Ciputra Properti Tbk (CTRP) ke dalam PT Ciputra Development Tbk (CTRA) masih harus mendapatkan persetujuan OJK dan para pemegang saham peserta penggabungan.

Saat ini, persetujuan baru berasal dari dewan komisaris peserta penggabungan. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Jumat (2/12/2016).

Apabila seluruh peserta penggabungan menyetujui rencana penggabungan dan para pemegang saham dari para peserta penggabungan meminta sahambya dibeli tidak melebihi 2,5 persen dari seluruh sayang yang telah dikeluarkan dari masing-masing peserta penggabungan.

Namun bila dalam RUPSLB CTRS dan CTRP tidak menyetujui rencana penggabungan maka karena RUPSLB dari PT Ciputra Develipment Tbk (CTRA) maka akan tetap dilaksanakan. Penggabungan dilakukan dengan salah satu dari CTRS atau CTRP. Namun bila dalam RUPSLB PT CTRA juga tidak diperleh persetujuan maka rancangan penggabungan yang baru akan diajukan lagi ke OJK. Jangka waktunya 12 bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB.

Apabila penggabungan telah dilaksanakan, untuk pemegang saham perusahaan hasil penggabungan yang memiliki saham add lot pemegang saham tersbeut dapat meminta perseroan untuk membeli saham add lot yang dimiliki melalui pasar negosiasi.

Untuk mendapat persetujuan para pemegang saham PT Ciputra Property Tbk (CTRP) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 Desember. CTRP awalnya akan mengadakan RUPSLB pada 22 Desember 2016.

Demikian juga dengan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) akan mengadakan RUPSLB pada 27 Desember dari rencana awal tanggal 2 Desemberr 2016.


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*