Polisi Bongkar Sindikat Upal Rp 16,4 Miliar

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran mata uang palsu (upal) dollar Amerika Serikat dan euro senilai Rp 16,4 miliar.

“Pelaku berjumlah tiga orang warga negara asing,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di Jakarta Selasa (3/2/2015).

Mujiono menyebut dua tersangka warga negara Kamerun dan seorang lainnya asal Guinea yang ditangkap petugas di sekitar Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti mata uang palsu dollar AS senilai Rp 5,6 miliar dan mata uang euro mencapai Rp 10,8 miliar.

Mujiono menjelaskan awalnya petugas menerima informasi dugaan transaksi peredaran mata uang asing palsu. Selanjutnya, polisi menyelidiki informasi dan bertransaksi dengan cara menyamar menjadi pembeli mata uang palsu itu. “Ternyata tersangka membawa koper yang berisi uang palsu dollar AS,” ujar Mujiono.

Polisi mengembangkan dan menggeledah rumah salah seorang tersangka di Kemayoran Jakarta Pusat dengan menemukan mata uang euro dan “black” euro.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mata uang palsu itu berasal dari Singapura akan diedarkan di Kalimantan, Sulawesi dan Suriah.

Mujiono menambahkan, mata uang palsu itu dijual dengan perbandingan 1:6 misalkan uang sebesar Rp 6 miliar harus dibayar senilai Rp36 miliar.

Terkait dugaan jaringan teroris, Mujiono mengaku belum dapat memastikan karena masih dalam proses pengembangan termasuk mencari pelaku yang memesan uang palsu itu di Indonesia.

“Kita juga koordinasi dengan FBI untuk mengkonfirmasi uang palsu itu beredar atau tidak di Amerika Serikat,” ucap Mujiono. (*)


Distribusi: Tribun Jogja

Speak Your Mind

*

*