Perkuat Rupiah, OJK Permudah Warga Asing Buka Rekening Dolar di RI

Nusa Dua -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan mempermudah warga negara asing (WNA) membuka rekening dalam bentuk valuta asing (valas), utamanya dolar Amerika Serikat (AS) di Indonesia.

Tujuannya, agar likuiditas dolar di Indonesia semakin meningkat, dan ujung-ujungnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS makin menguat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, aturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK ini ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dan bisa diberlakukan minggu depan.

“Saya kira OJK sedang mempersiapkan salah satunya adalah memudahkan terutama bagi para orang asing untuk buka rekening atau simpanan di Indonesia. Kami sedang siapkan mudah-mudahan cepat selesai, 2-3 hari ini, jadi minggu depan bisa selesai,” ujar Miliaman, saat ditemui di acara Seminar Internasional Industri Keuangan Non Bank (IKNB), di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).

Dia menyebutkan, bunga simpanan valas di Indonesia cukup menarik, rata-rata 2-2,5%, sementara di luar negeri hanya 0,25%. Ini menjadi daya tarik investor asing untuk mau menyimpan dananya di dalam negeri.

“Mudah-mudahan ini bisa menambah valas. Bunga cukup menarik antara 2-2,5%, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif, di luar hanya 0,25%,” sebut dia.

Lebih jauh Muliaman menjelaskan, aturan ini akan mempermudah warga negara asing untuk membuka rekening valas di Indonesia. Cukup dengan menyertakan paspor saja, mereka sudah bisa memiliki rekening di Indonesia. Tentunya, itu hanya berlaku bagi simpanan maksimal US$ 50.000.Next

(drk/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*