Pemerintah Kembali Lelang Obligasi Rp 8 Triliun

Kamis, 22 Mei 2014, 13:01 WIB

ist

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana melelang obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah dengan jumlah indikatif Rp8 triliun pada 26 Mei 2014. Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (22/5), menyebutkan penjualan SUN melalui lelang itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014.

SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta. Terdapat lima seri SUN yang akan dilelang, yaitu SPN12150305 (penjualan kembali), SPN12150501 (penjualan kembali), FR0068 (penjualan kembali), FR0069 (penjualan kembali) dan FR0071 (penjualan kembali).

Pembayaran bunga untuk SPN12150305 dilakukan secara diskonto, SUN ini akan jatuh tempo 5 Maret 2015. Pembayaran bunga SPN12150501 juga secara diskonto. SUN ini akan jatuh tempo 1 Mei 2015.

Seri FR0068 memiliki tingkat bunga tetap 8,38 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034. Seri FR0069 memiliki tingkat bunga tetap 7,88 persen dan jatuh tempi 15 April 2019. Seri FR0071 memiliki tingkat bunga tetap 9,0 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2029.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ke enam seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil daripada jumlah indikatif yang ditentukan.

Orang yang bahagia ialah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang bila terkena ujian dan cobaan dia bersabar((HR. Ahmad dan Abu Dawud))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Distribusi: Republika Online RSS Feed

Speak Your Mind

*

*