Pembiayaan UUS CIMB Niaga Tumbuh 17,7 Persen

INILAHCOM, Jakarta-Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp8,13 trilliun atau tumbuh 17,7% year on yera pada kuartal III-2016.

Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan mengatakan,sisi serta perolehan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp9,29 trilliun (tumbuh 18,3% year on year) per 30 September 2016.

“Ke depan, kami yakin dengan struktur biaya yang terkendali dan kuatnya posisi modal, serta langkah Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter yang lebih longgar dan keberhasilan program amnesti pajak yang dijalankan pemerintah, menegaskan prospek jangka menengah yang positif,” kataTigor di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Capital Adequacy Ratio (CAR) CIMB Niaga meningkat year on year menjadi 18,14% per 30 September 2016.

Per 30 Agustus 2016, CIMB Group memiliki 92,5% saham CIMB Niaga, dan sisanya pemegang saham publik sebesar 7,5%.

Namun, CIMB Niaga dituntut untuk menspin off UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Itu sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BankIndonesia menetapkan paling lambat tahun 2023, Bank Umum Konvesional harus memisahkan diri dari Unit Usaha Syariah-nya.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (PBI 11/2009). PBI yang ditetapkan pada 19 Maret 2009 itu merupakan peraturan teknis dari UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebelumnya, Pasal 68 UU Perbankan Syariah menentukan hal yang sama dengan Pasal 40 PBI 11/2009.

Pasal 68 menyebutkan, dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki Unit Usaha Syariah yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah tersebut menjadi Bank Umum Syariah. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*