OJK Permudah Orang Asing Buka Rekening Dolar, Begini Caranya

Nusa Dua -Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kemudahan bagi warga asing membuka rekening dalam bentuk valas di Indonesia.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga likuiditas valas di dalam negeri sehingga nilai tukar rupiah bisa tetap stabil.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, aturan ini sudah disampaikan ke Kementerian Perekonomian melalui Menteri Perekonomian Darmin Nasution dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sudah laporkan ke Pak Darmin dan disampaikan ke Pak Presiden,” kata dia saat ditemui di acara Seminar Internasional Industri Keuangan Non Bank (IKNB), di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).

Muliaman menjelaskan, jumlah turis asing yang masuk ke Indonesia rata-rata 12 juta dan 20%-nya diperkirakan adalah turis-turis frequent flyer (2,4 juta orang).

Apabila diasumsikan rata-rata setiap turis dimaksud menyimpan dana sebesar US$ 10.000, maka potensi dana masuk diperkirakan sebesar US$ 24 miliar. Lalu, bagaimana tata cara pembukaan rekening valas bagi warga asing ini?

Muliaman menyebutkan, rekening turis dengan saldo terbatas persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Diligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.Next

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*