OJK Harapkan Lembaga Keuangan Terapkan Ini

INILAHCOM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang  dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan. Ini merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID).

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa saat ini sudah ada 2.203 lembaga keuangan yang terdaftar di OJK. Untuk itu ia berharap bahwa kedepannya nanti akan ada lagi lembaga lainnya yang akan masuk.

“Kita harapkan nanti juga perusahaan pembiayaan juga akan bergabung,” kata Muliaman di Gedung BEI, Senin (8/5/2017).

Dengan adanya perpindahaan dari SID menjadi SLIK ini dianggap mampu mengatur dan merapikan sistem data agar dapat digunakan oleh OJK dan BI, ditambah lagi dengan sistem tekonologi yang sudah maju seperti sekarang yang membuat kinerja data menjadi semakin baik.

Sebagai informasi, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah menjadi pelapor wajib SLIK periode April 2017. Diantaranya, 103 Bank Umum, 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah, 1.630 BPR, 166BPRS, 200 Perusahaan Pembiayaan, 62 Perusahaan Modal Ventura. Ditambah dengan 2 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta 6 LJKL.

Di samling itu jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebanyak 96,4 juta debitur. Proses pelaporan SLIK dilakukan secara paralel bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode data Maret-November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018 SLIK akan sepenuhnya menggantikan SID yang dikelola Bank Indonesia (BI). [hid]
    


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*