Nego Syarat Izin Ekspor US$ 530 Juta, Freeport Kesulitan Keuangan

Jakarta -Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan US$ 530 juta, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspornya.

Dana US$ 530 juta tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Sebab, Freeport belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.

Freeport merasa keberatan dengan syarat setoran US$ 530 juta tersebut, dan meminta keringanan dari Kementerian ESDM. Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkapkan, Freeport telah menyampaikan sejumlah kesulitan yang tengah mereka alami.

Freeport menjelaskan kepada Kementerian ESDM, mereka sedang kesulitan keuangan, perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang rugi besar. Harga komoditas mineral juga sedang mengalami penurunan tajam. Permintaan mineral juga sedang lesu.

“Mereka (Freeport) lagi repot dari sisi keuangan, harga komoditi anjlok, market mereka juga lagi sulit, menyetor US$ 530 juta akan memberatkan mereka,” kata Sudirman, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Kementerian ESDM pun tak mau memaksa Freeport membayar US$ 530 juta. Yang penting, Freeport bisa memberikan bukti lain yang menunjukkan kesungguhan mereka dalam menjalankan hilirisasi mineral di Indonesia. “Bisa keterangan, kontrak-kontrak. Kita tunggu dulu mereka mintanya apa,” ucapnya.

Sudirman membantah ‘menganakemaskan’ Freeport karena memberikan keringanan. Dia menyatakan, pihaknya selalu berupaya mencarikan jalan terbaik bagi semua perusahaan di sektor ESDM yang mengalami kesulitan. “Kita selalu cari jalan keluar bagi siapa pun,” tutupnya.

(wdl/wdl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*