Nasabah Forex Tertipu Miliaran Rupiah, Bagaimana Pengawasan Bappebti?

Jakarta -Berbagai kasus penggelapan dana nasabah oleh pemilik perusahaan masih kerap terjadi. Kali ini dialami Achmad Amir, Agung Sabarkah, Mickhael Marthin, dan 5 teman lainnya yang menginvestasikan dananya di instrumen foreign exchange (forex) di bursa berjangka.

Kerugiannya mencapai Rp 5 miliar, ditambah nasabah lain totalnya sampai Rp 10 miliar. Nasabah-nasabah ini menggunakan jasa pialang PT Rex Capital Futures (FCR) dalam bertransaksi forex.

Analis Commodity Desk PT Millennium Penata Futures Suluh Adil Wicaksono mengungkapkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas di perdagangan komoditi perlu melakukan pengawasan lebih ketat agar permasalahan serupa tidak terulang.

“Yang dimaksud penipuan itu ada kerugian nasabah bukan karena rugi investasi, tapi kerugian yang tidak wajar. Sosialisasi dan pengawasan kurang, belum ke khalayak umum. Jangan nunggu kejadian, sehingga orang yang rugi merasa belum tersosialisasi,” ujarnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (18/2/2015).

Suluh menjelaskan, meskipun Bappebti sudah melakukan tugasnya untuk mengawasi, melihat, dan menindak, namun perlunya peningkatan dan pengawasan terhadap masing-masing perusahaan berjangka.

Sosialisasi kepada masyarakat soal investasi di bursa berjangka juga perlu diperlebar.

“Mereka sudah melakukan tugasnya sebagai pengawas dengan melakukan pemantauan, namun sosialisasi belum secara menyeluruh, harusnya dilakukan secara berkala. Bappebti itu mengawasi, melihat, dan menindak tapi tidak bisa mencegah, jadi lebih ke sosialisasi,” ungkap dia.Next

(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*