Multifinance keluhkan pembatasan pinjaman valas

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pinjaman luar negeri atau pinjaman valuta asing dinilai akan mempersempit ruang gerak perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam mencari pendanaan.

Salah satu pelaku industri yang menyuarakan hal itu adalah Willy S Dharma, Direktur Utama Adira Finance. Menurut dia, selama ini, pendanaan multifinance cukup terbatas, hanya mengandalkan surat utang atawa obligasi, medium term notes dan pinjaman bank.

“Sepanjang batasan pinjaman luar negeri dilakukan agar industri tidak terjerembab itu baik-baik saja. Tetapi, jangan sampai tiba-tiba di rem lah. Karena, pinjaman itu merupakan darah bagi multifinance. Dibatasi boleh, secara bijaksana. Jangan sampai menekan industri karena sumber pendanaan saat ini sudah sangat terbatas,” ujarnya, Selasa (12/8).

Harap maklum, sambung dia, meski multifinance juga menjalankan fungsi intermediary layaknya bank, yaitu memperoleh pendanan dan menyalurkan kredit, multifinance tidak memperoleh pendanaan dalam bentuk tabungan atau deposito seperti halnya bank.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya akan menyusun aturan untuk membatasi pinjaman luar negeri. Menurut dia, pinjaman dalam bentuk valas sangat berisiko tinggi, mengingat nilai tukar yang cukup fluktuatif. “Ini sebagai antisipasi risiko beban berat multifinance saat nilai tukar melonjak,” terang dia.

Adira Finance sendiri, Willy menambahkan, porsi pendanaan dari pinjaman luar negerinya hanya 10% – 15%. Anak usaha Bank Danamon ini lebih banyak mengandalkan pendanaannya dari penerbitan obligasi. Sementara, Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama Mandiri Tunas Finance mengklaim, tidak memiliki pinjaman luar negeri sama sekali.

Editor: Hendra Gunawan


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*