MKBD tak Cukup, OJK Cabut Izin Perusahaan Efek

INILAHCOM, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut perusahaan efek yang dipandang tidak lagi sejalan dengan aturan OJK. Pesan ini mendorong perusahaan efek lainnya agar memastikan bisnisnya sesuai dengan ketentuan otoritas.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito mengatakan, agar pencabutan ijin perusahaan efek tidak menjalar, diharapkannya modal perusahaan efek dibesarkan agar mampu bersaing dengan perusahaan efek lainnya.

“Sekarang ada yang akan dicabut karena melanggar seperti Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) enggak cukup. Sebelumnya, ada 5 perusahan efek yang dicabut,” katanya di Jakarta, awal pekan ini.

Diketahui, MKBD saat ini yang paling rendah Rp25 miliar. Nilai ini agak berat jika bersaing dengan perusahaan efek yang bermodal lebih besar.

Makanya, Sardjito mengharapkan perusahaan efek dapat merger untuk dapat memperkuat permodalan pada MKBD.

“Kalau kuat MKBD, harus besar bisa saja merger. Jangan sampai perusahan efek kecil enggak survive atau jangan sampai mati. kebanyakan perusahaan efek itu lokal yang MKBDnya pas-pasan. Bisnisnya ke depan berat,” jelas dia.

Namun, Sardjito belum bisa menyebutkan daftar perusahaan efek mana saja yang akan dicabut. “Yang jelas perusahaan efek itu nantinya akan disiapkan terlebih dahulu,” katanya. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*