“Nanti akan dihitung per 1 Agustus akan ada ketentuan lebih lanjut. Karena harga BBM ditentukan harga minyak dan kurs. Kemudian ada variabel lain yang menjadi dasar, misalnya keuntungan pom bensin (SPBU) dan lain-lain,” kata Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, ditemui di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, ketentuan harga BBM merupakan hal yang biaya setiap bulannya, yang dikeluarkan pemerintah melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
“Ketentuannya per bulan (harga BBM), karena beberapa (bulan sebelumnya) harga tetap tidak ada perubahan,” kata Sofyan.
Walaupun harga minyak dunia saat ini turun, namun Sofyan tidak menjamin harga BBM seperti Premium dan Solar bakal turun. Apalagi walau harga minyak turun, pemerintah tidak ada keuntungan dalam penjualan BBM.
“Belum ada (keuntungan), malah kita berutang ke Pertamina,” ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman mengakui, sejak awal tahun hingga sampai saat ini, Pertamina harus menanggung kerugian ratusan juta dolar Amerika Serikat, karena harga Premium dan Solar yang dijual di bawah harga seharusnya atau keekonomian.
“Nanti kita share ya (angka kerugian penjualan BBM), jumlahnya memang cukup besar di ratusan juta dolar,” kata Direktur Keuangan Pertamina, Arif Budiman dalam pesan singkatnya.
(rrd/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
—
Distribusi: finance.detik
Speak Your Mind