Masih Ada Transaksi Pakai Dolar di RI, Menkeu Bambang: Nanti Kita 'Jitak' Sedikit

Jakarta -Pemerintah akan segera merilis 8 paket kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Salah satunya adalah pewajiban penggunaan rupiah bagi seluruh transaksi di Indonesia.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa kewajiban bertransaksi dengan rupiah merupakan amanat UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan aparat penegak hukum akan lebih mengefektifkan penerapannya di lapangan.

“Nanti kita segera siapkan dengan BI. Intinya kita ingin penegakan hukum yang lebih baik sesuai dengan koridor UU Mata Uang,” kata Bambang di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Bahkan, lanjut Bambang, akan disiapkan pula call center sebagai pusat pengaduan. Bila menyaksikan masih ada pihak yang melakukan pungutan atau menetapkan tarif dengan mata uang asing, maka nantinya bisa melaporkan ke call center ini.

“Untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar. Terutama transaksi dalam dolar di Indonesia,” ujarnya.

Bambang menyadari, masih ada pihak-pihak yang bertransaksi maupun menetapkan tarif layanan dalam dolar AS. Nantinya, mereka juga akan diwajibkan menggunakan rupiah.

“Nanti itu bisa kita langsung bilang, harus patuh kepada UU Mata Uang. Nanti kita ‘jitak’ sedikit lah,” katanya.Next

(mkl/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*